MAGELANG, Suara Daerah - Beberapa waktu yang lalu telah
terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan di
Alfamart Dusun Tanggulboyo, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten
Magelang, tepatnya diketahui pada Rabu (21/06/2023) pagi.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh
Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, pihak
Alfamart mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat perbuatan dari
keempat Pelaku. Mereka melakukan tindakan kejahatan dengan menggunakan linggis
besi untuk membobol tembok dan brankas toko.
"Waktu kejadian diketahui pada pukul 07.00 WIB, saat
pelapor Achmad Solikhan selaku karyawan Alfamart bersama rekan kerjanya tiba di
toko untuk memulai hari kerjanya. Pada saat menuju ruang belakang toko untuk
meletakkan tas dan helm, mereka terkejut melihat tembok samping toko yang telah
dibobol oleh para Pelaku.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata
beberapa merk rokok senilai Rp 19.698.500 serta uang tunai sebesar Rp
25.002.500 dan satu unit DVR CCTV telah raib dari toko. Dengan demikian, total
kerugian materiil yang dialami oleh Alfamart mencapai kurang lebih Rp 63.291.000,"
jelas Kombes Pol Ruruh.
Pada Senin (24/07/2023) siang hari, saat Konferensi Pers
yang dilaksanakan di depan Loby Mapolresta Magelang, Kasat Reskrim Polresta
Magelang turut menyampaikan, bahwa pihak kepolisian kemudian melakukan upaya
secara maksimal untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya berhasil menangkap keempat
Pelaku pada tanggal 17 Juli 2023 di Rest Area Tol Ngawi Jawa Timur. Saat itu
mereka sedang istirahat setelah melakukan aksi pencurian di Alfamart daerah
Lamongan.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku ini telah beraksi di berbagai tempat, termasuk di Alfamart daerah Lamongan, Klaten, Sentanu Borobudur Magelang, dan juga di wilayah Kudus.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ag
alias B (27 tahun) warga Sumedang selaku eksekutor, Ap (48 tahun) warga
Sukabumi selaku eksekutor (diproses Polres Klaten), AS (24 tahun) warga Sukabumi
selaku driver. Serta GG (27 tahun) warga Sukabumi bertindak selaku pengamat situasi
(diproses Polres Klaten).
"Linggis, sisa rokok berbagai merk dan Mobil Xenia yang
merupakan hasil membeli dari uang hasil kejahatan tersebut turut
diamankan," ujar Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa para Pelaku berjumlah
empat orang ini saat melakukan aksinya dengan cara membobol tembok samping
kamar mandi menggunakan linggis besi sebagai alat bantu.
Salah seorang pelaku AS (24 tahun) mengatakan bahwa
perbuatan kejahatan ini dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. Yaitu
terlilit hutang pinjaman online sebanyak Rp 4.000.000 dan rencananya jika
berhasil dan mendapatkan uang maka akan dipergunakan untuk melunasi. Dirinya
mengaku khilaf dan menyesal," ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Rifeld menambahkan kepada para Pelaku
ini akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan
pemberatan. Mereka dancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 7
tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih
waspada serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar
lingkungannya. Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan
untuk menciptakan situasi yang aman serta nyaman bagi masyarakat,"
pungkasnya. (Devina)
Social Footer