Breaking News

Polresta Magelang Bekuk Empat Orang Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorilla

 

Empat Pelaku penyalahgunaan tembakau Gorilla dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Magelang Polda Jateng. (foto: Devina)

MAGELANG, Suara Daerah - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika atau lebih dikenal dengan nama "Tembakau Gorilla".

4 orang terduga Pelaku ditangkap di Jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Keempatnya dibekuk saat perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang pada, Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh.

Saat memberikan penjelasan pada Kamis (27/07/2023), Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan orang pelaku dimaksud. Mereka adalah yaitu CLB alias P (23 Th) warga Magelang Kota sebagai pengedar, IA Alias K (23 Th) warga Grabag sebagai pengedar, FA Alias E (21 Th) warga Grabag sebagai pengedar, dan HA (22 Th) warga Grabag sebagai pengedar.

“Selain itu,juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

Disebutkan Kombes Pol Ruruh, barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram. 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas, berat kurang lebih 3,19 gram.

“Kemudian 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum 76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram. Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Ruruh, 3 unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, biru, dan kuning, juga 1 unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.

"Mengetahui di media sosial ada akun yang mencurigakan, anggota Sat Resnarkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis Gorilla. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi di mana penjual menaruh/menanam narkoba jenis tembakau Gorilla atau tembakau sintetis yang lebih dikenal dengan istilah ‘sinte’ melalui DM pada akun IG pembeli,” terang Kapolresta.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa penjual/pengedar tembakau gorilla yang melalui akun tersebut baru perjalanan dari daerah Sukoharjo menuju pulang ke Magelang dengan menggunakan mobil Honda Civic Genio warna Silver.

Unit Sat Resnarkoba Polresta Magelang melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam Kabupaten Magelang, sesampainya di jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Unit Sat Narkoba menghentikan mobil trsebut. Dengan didampingi Perangkat Desa setempat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi keempat Pelaku dan ditemukan tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika.

“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Magelang guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ruruh.

Kapolresta Magelang, dalam imbauannya mengajak masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran narkotika. Dijelaskan, narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan juga ketertiban masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar kita," tuturnya.

Selain itu, Kapolresta Magelang juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Di lokasi terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan, kepada keempat Pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandasnya.

Kombes Pol Ruruh mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung serta peran aktifnya dalam membantu memberantas peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dan bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkasnya. (Devina)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close