MAGELANG, Suara Daerah - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika atau lebih dikenal dengan nama "Tembakau Gorilla".
4 orang terduga Pelaku ditangkap di Jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong,
Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Keempatnya dibekuk saat perjalanan dari
Sukoharjo menuju Magelang pada, Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh.
Saat memberikan penjelasan pada Kamis (27/07/2023),
Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.
membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan
orang pelaku dimaksud. Mereka adalah
yaitu CLB alias P (23 Th) warga Magelang Kota sebagai pengedar, IA Alias K (23
Th) warga Grabag sebagai pengedar, FA Alias E (21 Th) warga Grabag sebagai
pengedar, dan HA (22 Th) warga Grabag sebagai pengedar.
“Selain itu,juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga
terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Disebutkan Kombes Pol Ruruh, barang bukti yang berhasil
disita meliputi 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis
narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram. 1 paket diduga
tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas, berat
kurang lebih 3,19 gram.
“Kemudian 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung
cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum
76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram. Sehingga total berat barang bukti
tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih
10,28 gram,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Ruruh, 3 unit handphone merk Xiaomi
berwarna hitam, biru, dan kuning, juga 1 unit mobil Honda Civic Genio berwarna
silver.
"Mengetahui di media sosial ada akun yang mencurigakan,
anggota Sat Resnarkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan
ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis Gorilla.
Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual
mengirimkan foto lokasi di mana penjual menaruh/menanam narkoba jenis tembakau Gorilla atau tembakau sintetis yang lebih dikenal dengan istilah ‘sinte’ melalui
DM pada akun IG pembeli,” terang Kapolresta.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa penjual/pengedar
tembakau gorilla yang melalui akun tersebut baru perjalanan dari daerah
Sukoharjo menuju pulang ke Magelang dengan menggunakan mobil Honda Civic Genio
warna Silver.
Unit Sat Resnarkoba Polresta Magelang melakukan pembuntutan
dari perbatasan Salam Kabupaten Magelang, sesampainya di jalan Yogyakarta-Magelang
tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan
Mungkid, Kabupaten Magelang, Unit Sat Narkoba menghentikan mobil trsebut. Dengan
didampingi Perangkat Desa setempat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang
ditumpangi keempat Pelaku dan ditemukan tembakau yang diduga mengandung cairan
sintetis narkotika.
“Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta
Magelang guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol
Ruruh.
Kapolresta Magelang, dalam imbauannya mengajak masyarakat
untuk bersama-sama berantas peredaran narkotika. Dijelaskan, narkotika bukan
hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga membahayakan
keamanan juga ketertiban masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada
pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar
kita," tuturnya.
Selain itu, Kapolresta Magelang juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang.
"Kami berkomitmen
untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan
sehat bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Di lokasi terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Magelang Kompol
Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan, kepada keempat Pelaku yang diduga
terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini telah ditetapkan
sebagai Tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1
jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan
ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih
lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,"
tandasnya.
Kombes Pol Ruruh mengucapkan terimakasih kepada masyarakat
yang telah mendukung serta peran aktifnya dalam membantu memberantas peredaran
narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling
mendukung dan bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari
narkotika," pungkasnya. (Devina)
Social Footer