Breaking News

Rekayasa Kasus Perampokan, Polresta Magelang Ungkap Kebenaran dan Amankan Para Pelaku

 

Para pelaku dan barang bukti rekayasa kasus perampokan telah diamankan Polresta Magelang. (foto: Devi)

MAGELANG, Suara Daerah - Berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan melakukan aksinya guna memperoleh harta benda milik korbannya. Salah satu cara yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Salam, Kabupaten Magelang pada Jumat (23/06/2023) malam.

Saat memberikan keterangan pada, Sabtu (22/07/2023), Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, benar selang 5 hari (Rabu, 28/06/2023) sejak kejadian, jajaran Reskrim Polresta Magelang telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Mereka  diduga telah melakukan tindakan kejahatan penipuan dan juga membuat laporan palsu.

"Kejadian berawal saat Korban AS meminta bantuan pelaku saudara MN mencarikan/ membeli 1 unit kendaraan Fortuner seharga Rp 120.000.000. Kemudian menurut pengakuan MN bahwa dirinya sewaktu melakukan transaksi jual beli melalui COD telah menjadi korban perampokan di Jalan Raya Tegalsari Salam dan malah dianiaya oleh 4  orang pelaku,” kata Kapolresta.

Setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner, lanjutnya,  para pelaku melarikan diri ke arah Kota Magelang dan selanjutnya MN melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut para petugas dari Sat Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat. Dan satu hari kemudian (Kamis, 24/06/2023) salah satu pelaku berinisial MN (warga Blora) berhasil diamankan," jelas Kombes Pol Ruruh.

Fakta baru mulai terkuak pada saat hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN dan Korban serta fakta lain yang dirasakan janggal. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Reskrim mengungkap kebenaran terkait laporan MN ternyata hanyalah skenario belaka. Laporan kejadian itu hanya merupakan rekayasa kejadian perampokan (laporan palsu) dan bukanlah kejadian yang sebenarnya.

"Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban AS selaku pemilik uang Rp 120 juta yang digunakan untuk membeli 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih tersebut.

Setelah 5 hari kemudian, pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 penyidik berhasil meringkus semua pelaku yang akhirnya berjumlah menjadi 5  orang, terkait dengan skenario perampokan tersebut," tandas Ruruh.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan adalah MN (35) dengan peran sebagai Korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian. Kemudian HS (54), HN (40), PR (44), dan SA (30).

Di lokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang menyampaikan bahwa para pelaku diamankan karena terlibat membantu scenario perampokan, ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.

"Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban yang seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok oleh kelima pelaku yang tidak dikenal. Namun faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut,” ujar Kompol Rifeld Constantien Baba.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp 120.000.000 dan penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih dan 1 mobil Civic Wonder warna hijau.

Kapolresta Magelang menambahkan bahwa akibat dari perbuatannya kepada para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan diancam 4 tahun penjara.

"Serta pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Devi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close