MAGELANG, Suara Daerah - Berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan melakukan aksinya guna memperoleh harta benda milik korbannya. Salah satu cara yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Salam, Kabupaten Magelang pada Jumat (23/06/2023) malam.
Saat memberikan keterangan pada, Sabtu (22/07/2023),
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H.,
M.H., menjelaskan, benar selang 5 hari (Rabu, 28/06/2023) sejak kejadian,
jajaran Reskrim Polresta Magelang telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Mereka
diduga telah melakukan tindakan
kejahatan penipuan dan juga membuat laporan palsu.
"Kejadian berawal saat Korban AS meminta bantuan pelaku
saudara MN mencarikan/ membeli 1 unit kendaraan Fortuner seharga Rp
120.000.000. Kemudian menurut pengakuan MN bahwa dirinya sewaktu melakukan
transaksi jual beli melalui COD telah menjadi korban perampokan di Jalan Raya Tegalsari
Salam dan malah dianiaya oleh 4 orang
pelaku,” kata Kapolresta.
Setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner, lanjutnya, para pelaku melarikan diri ke arah Kota Magelang
dan selanjutnya MN melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke pihak
kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut para petugas dari Sat
Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat. Dan satu hari kemudian (Kamis, 24/06/2023)
salah satu pelaku berinisial MN (warga Blora) berhasil diamankan," jelas
Kombes Pol Ruruh.
Fakta baru mulai terkuak pada saat hasil pemeriksaan
terhadap pelaku MN dan Korban serta fakta lain yang dirasakan janggal. Setelah
dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Reskrim mengungkap
kebenaran terkait laporan MN ternyata hanyalah skenario belaka. Laporan kejadian
itu hanya merupakan rekayasa kejadian perampokan (laporan palsu) dan bukanlah
kejadian yang sebenarnya.
"Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban AS selaku pemilik uang Rp 120 juta yang digunakan untuk membeli 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih tersebut.
Setelah 5 hari kemudian, pada Rabu tanggal 28 Juni 2023
penyidik berhasil meringkus semua pelaku yang akhirnya berjumlah menjadi 5 orang, terkait dengan skenario perampokan
tersebut," tandas Ruruh.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan adalah MN (35) dengan
peran sebagai Korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian. Kemudian
HS (54), HN (40), PR (44), dan SA (30).
Di lokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang
menyampaikan bahwa para pelaku diamankan karena terlibat membantu scenario perampokan,
ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya
adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.
"Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara
bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban yang
seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok oleh
kelima pelaku yang tidak dikenal. Namun faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya
yang menyembunyikan kendaraan tersebut,” ujar Kompol Rifeld Constantien Baba.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang
tunai sejumlah Rp 120.000.000 dan penyidik berhasil mengamankan 1 unit
kendaraan Toyota Fortuner warna putih dan 1 mobil Civic Wonder warna hijau.
Kapolresta Magelang menambahkan bahwa akibat dari
perbuatannya kepada para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP
tentang penipuan dan atau penggelapan diancam 4 tahun penjara.
"Serta pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu
dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (Devi)
Social Footer