MAGELANG, Suara Daerah - Tragedi mengejutkan seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial NH ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Jenazah ditemukan di dalam rumah tempat tinggalnya Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Senin (14/08/2023) siang hari.
Kecurigaan muncul dari warga setempat ketika Korban tidak
keluar rumah sejak Sabtu (12/08/2023). Demikian diungkapkan Kapolresta Magelang
Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. yang diwakili oleh
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. dalam
Koferensi Pers yang digelar Selasa (15/08/2023) di Lobby Mapolresta Magelang.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakapolresta Magelang didampingi
Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. bersama Kasihumas
Iptu Prapta Susila, S.H., M.M.
"Warga kemudian mendobrak pintu rumah Korban dan
menemukannya tergeletak di ruang tamu, sudah tak bernyawa. Informasi ini
kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Kajoran
Polresta Magelang,” tutur AKBP Roman.
“Tim Inafis Satreskrim Polresta Magelang bersama Puskesmas
Kajoran melakukan olah TKP dan pemeriksaan Korban. Selanjutnya dibawa ke RSUD
Muntilan Kabupaten Magelang untuk dilakukan outopsi," lanjutnya.
Diketahui, Korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di
beberapa bagian tubuhnya, seperti dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, bahu
kanan, serta luka memar di kelopak mata, leher, dan dada. Patah tulang juga
ditemukan pada tengkorak bagian depan.
Menurut tim medis yang memeriksa, sementara penyebab
kematian korban akibat luka-luka, lemas akibat kekerasan benda tumpul yang
menimpa kepala Korban.
"Untuk lebih detailnya menunggu hasil outopsi,"tandas
AKBP Roman.
Wakapolresta Magelang juga mengatakan, bahwa Pelaku
berinisial AK (40), swasta, alamat Dusun/Desa Bangsri Kecamatan Kajoran
Kabupaten Magelang. Pelaku ini berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta
Magelang di Rest Area PO Handoyo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Senin
(14/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“10 jam setelah jenazah korban ditemukan dana tau dilaporkan
pada Senin 14 Agustus 2013 pukul 13.15 WIB, kemarin,” ungkap Wakapolresta.
Saat dimintai keterangan, Pelaku AK mengatakan, karena
merasa emosi atas perbuatan Korban yang sempat menampar Pelaku. Sesaat kemudian
sewaktu Korban NH menyalakan TV, Pelaku memukul kepala korban bagian belakang
dengan menggunakan tabung gas LPG warna hijau.
Setelah melakukan aksinya, Pelaku melarikan diri dengan
membawa sepeda motor milik Korban, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi
AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB-nya, serta ponsel korban, demikian ujarnya.
Dalam usahanya melarikan diri, Pelaku berhasil menjual
sepeda motor tersebut di wilayah Muntilan dengan harga Rp 13.000.000, namun
sebelum dapat menikmati hasil penjualan, Pelaku berhasil ditangkap oleh
Satreskrim Polresta Magelang.
Dampak dari tindakan ini, maka Pelaku diancam dengan Pasal
338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Devina)
Social Footer