Breaking News

Dalam Waktu Singkat, Polres Magelang Kota Ringkus Pelaku Penusukan di Rejowinangun Selatan

 

Saat memimpin Konferensi Pers Kapolres Magelang Kota Polda Jateng, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti kasus penusukan di Rejowinangun Selatan , Selasa (22/8/2023). (foto: Devina)

KOTA MAGELANG, Suara Daerah - Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil meringkus RS (31) warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang usai menusuk MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu dini hari (20/08/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota Polda Jateng, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8/2023).

"Kurang dari 24 jam Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya," ungkap AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Yolanda menjelaskan, awalnya korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun terjadi perselisihan antara Korban dan Pelaku, dan RS mengeluarkan pisau lipat kemudan menusukkan pisau ke arah Korban sebanyak 3 kali.

"Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian belakang," terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.

AKBP Yolanda turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Magelang, untuk bersama-sama menciptakan situasi Kota Magelang yang aman, nyaman dan kondusif.

"Saya imbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari," pungkasnya. (Devina)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close