Saat memimpin Konferensi Pers Kapolres Magelang Kota Polda
Jateng, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim
menunjukkan barang bukti kasus penusukan di Rejowinangun Selatan , Selasa (22/8/2023).
(foto: Devina)
KOTA MAGELANG, Suara Daerah - Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil meringkus RS (31) warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang usai menusuk MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu dini hari (20/08/2023).
Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota Polda Jateng,
AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., saat memimpin Konferensi Pers di
Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8/2023).
"Kurang dari 24 jam Pelaku berhasil kami amankan
beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya," ungkap AKBP Yolanda Evalyn
Sebayang.
Yolanda menjelaskan, awalnya korban berniat melerai
keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung.
Namun terjadi perselisihan antara Korban dan Pelaku, dan RS mengeluarkan pisau
lipat kemudan menusukkan pisau ke arah Korban sebanyak 3 kali.
"Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami
luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian
belakang," terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan
Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara
selama-lamanya 9 tahun.
AKBP Yolanda turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di
Kota Magelang, untuk bersama-sama menciptakan situasi Kota Magelang yang aman,
nyaman dan kondusif.
"Saya imbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri
dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari,"
pungkasnya. (Devina)
Social Footer