Breaking News

Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C Diberlakukan, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Magelang Kota


Seorang pemohon SIM C sedang Ujian Praktik dengan lintasan baru di Kantor Satlantas Polres Magelang Kota, Senin (07/08/2023). (foto: Devina)

KOTA MAGELANG, Suara Daerah - Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mulai hari ini Senin (07/08/2023) memberlakukan materi Ujian Praktik dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM Sepeda Motor. Hal itu sebagai tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kakorlantas, diteruskan ke Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jateng.

Terkait materi baru dimaksud, disampaikan Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. melalui Kasatlantas AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K. di Kantor Satlantas setempat. Disampaikan bahwa materi Ujian Praktik dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan lintasan terbaru dari Polri.

“Untuk yang terbaru ini item Zig-zag dan Angka 8 tidak ada, lajur baru berbentuk huruf S, lintasan pun lebih lebar, hingga sekitar 2,5 panjang kendaraan. Sehingga lebih luas dan akselerasi untuk menikung pun lebih mudah,” kata AKP Afid, Senin (07/08/2023).

Kasatlantas berharap dengan adanya lintasan baru ini, masyarakat yang melakukan Ujian Praktik SIM C akan banyak yang lolos. Sehingga dalam uian SIM C ini baik ujian teori maupun praktik masyarakat tidak mengalami kesulitan.

“Dalam ujian teori, peserta diuji wawasan dalam berlalulintas di jalan raya. Seperti pemahaman rambu-rambu, kelengkapan kendaraan, kelengkapan berkendara, dan yang tak kalah penting adalah etika berkendara di jalan raya,” terang AKP Afid.

Dijelaskan pula tentang cara-cara berkendara yang aman ketika di jalan raya. Sehingga melalui ujian teori dan praktik untuk memperoleh SIM C.

Kasatlantas berharap materi ujian praktik dengan lintasan baru ini, banyak peserta yang lolos. Sehingga dipastikan pengendara sepeda motor di jalan raya, terutama di Kota Magelang.

“Jangan sampai ada pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memiliki SIM C. Karena sesuai aturan memiliki SIM merupakan kelengkapan seseorang dalam berkendara di jalan raya,” pungkas Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo. (Devina)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close