MAGELANG,
Suara Daerah - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta
Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
sepeda motor. Dua orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Magelang.
Keduanya masing-masing bernama BAS (27 th) warga Kecamatan
Sawangan, Kabupaten Magelang dan SE (31 th) warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten
Magelang.
Saat memberikan keterangan pada Jumat (04/08/2023),
Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.
mengatakan, benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor yang diketahui
oleh Korban pada Kamis (20/07/2023) pagi hari sekira pukul 05.00 WIB.
“Korban Saudara DS (28 tahun), karyawan swasta, tempat
tinggal Dusun Jagang Kidul, Desa Salam/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang
kehilangan sebuah sepeda motor Piaggio Vespa LX 125 warna merah dengan nomor
polisi B-3071-KIV yang diparkir di teras rumah tempat tinggalnya. Akibat
kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 35.000.000,” ungkapnya.
Kapolresta Magelang menuturkan, peristiwa bermula pada hari
Rabu (19/07/2023) malam, sepeda motor Korban diparkirkan di teras rumahnya.
Kemudian pada pagi harinya Kamis (20/07/2023) sekira pukul 05.00 WIB sepeda
motor sudah tidak ada.
“Mendapat laporan, Sat Reskrim Polresta Magelang segera
melakukan penyelidikan, dan enam hari kemudian, sejak menerima laporan, kedua
Pelaku berhasil ditangkap,” turur Kombes Pol Ruruh.
Pelaku utama, BAS (27 th) warga Kecamatan Sawangan merupakan
otak dan perencana dari kejahatan tersebut. Dibantu oleh SE (31 th) warga
Kecamatan Muntilan, yang berperan sebagai Joki.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor yang
tidak dikunci stang atau kontak, lalu menyetep atau mendorongnya hingga ke
tempat tinggal mereka. Proses aksinya berlangsung selama sekitar 1 menit saja
di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Beruntung, pelaku belum sempat menjual sepeda motor
curian karena tidak bisa dinyalakan," terang Kombes Pol Ruruh.
Saat dimintai keterangan kedua Pelaku mengatakan, sebelum
menjalankan aksinya mengkonsumsi pil koplo terlebih dahulu agar bisa tenang dan
nge-fly (melayang), ujar mereka.
Di lokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol
Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa tindak lanjut dari
penangkapan, kedua Pelaku juga terlibat dalam beberapa kejadian pencurian sepeda
motor lainnya di wilayah Kabupaten Magelang. Di antaranya di Gondosuli
Muntilan, dan Kadirejo Muntilan, serta di Kaweron Muntilan.
Pelaku SE ditangkap di tempat kost Desa Dangean Kecamatan
Muntilan beserta barang bukti Piaggio Vespa LX 125. Sedangkan BAS ditangkap di rumahnya,
Sawangan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah
Piaggio Vespa LX 125 No. Pol B-3071-KIV TKP Salam dan sepeda motor Honda Beat
warna putih TKP Gondosuli Muntilan.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,
pencurian dengan pemberatan.
"Polri khususnya Polresta Magelang akan terus melakukan
upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat," pungkas Kompol Rifeld. (Devina)
Social Footer